KepolisianPilkadaPOLITIK

“Polda Gorontalo Pastikan Calon Kepala Daerah Bersih dari Rekam jejak Kriminal “

KLiCK ( Politik) — Saat Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Terkait dalam Rangka Persiapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, menghadirkan Kepolisian Daerah ( Polda) Gorontalo sebagai salah satu Pemateri dalam kegiatan tersebut.

Kapolda Gorontalo dalam hal ini Direktur Intelkam Polda Gorontalo Komisaris Polisi Wawan Irawan SIK saat pemberian materi mengungkapkan akan pentingnya bakal calon kepala daerah untuk mempersiapkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan, terkait dengan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK).

Menurutnya SKCK ini sangat penting untuk pemenuhan syarat administrasi Calon Kepala Daerah dalam pencalonannya, karena Seseorang bisa menyatakan dirinya tidak memiliki catatan melanggar kesusilaan hanya melalui SKCK dari Kepolisian.

Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Terkait dalam Rangka Persiapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Artinya dalam rancangan PKPU menyatakan bahwasanya calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tidak melakukan hal-hal itu dengan SKCK ungkapnya.

Sebelum menerbitkan SKCK pihaknya menulusuri rekam jejak calon kepala daerah ketika mengajukan SKCK, “Kami akan memastikan bahwa calon tersebut benar benar bersih dari jejak Kriminal sehingga prosesnya tak sebatas formalitas saja, dengan demikian percaya dan hak pilih Masyarakat terjamin untuk menentukan calon kepala daerah yang bersih dari rekam jejak kriminal ujarnya.

Wawan menambahkan adapun Calon kepala daerah yang sedang mengalami masalah hukum, tapi dalam proses hukumnya calon tersebut belum memiliki ketetapan hukum yang jelas Ikrah atau belum berstatus tersangka pihaknya tetap menerbitkan SKCK tentunya sesuai dengan Peraturan KPU.

Untuk penerbitan SKCK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur diterbitkan Kepolisian Daerah ( Polda) dan untuk penerbitan SKCK Calon Bupati dan wakil serta Calon Walikota dan wakil diterbitkan oleh kepolisian Resort ( Polres – Polresta) Gorontalo.@adminklick

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button