Kemlu pantau kondisi 87 mahasiswa RI di Harvard terkait visa AS

Jakarta (KLiCk) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan terus memantau dinamika di Universitas Harvard dan mengharapkan supaya isu tersebut dapat selesai dengan baik tanpa merugikan mahasiswa RI yang berkuliah di sana.
“Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan yang terjadi, dan kami meminta adanya solusi yang tidak merugikan mahasiswa RI yang ada di Amerika Serikat,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Judha mengatakan bahwa mahasiswa RI di Amerika Serikat, termasuk di Harvard, selama ini sudah memberikan kontribusi yang banyak bagi kemajuan kerja sama pendidikan dan ilmu pengetahuan baik di Negeri Paman Sam itu sendiri maupun dalam konteks kerja sama bilateral.
“Terlebih, universitas-universitas di Amerika Serikat masih menjadi tujuan dari mahasiswa-mahasiswa Indonesia untuk menuntut ilmu,” ucap Direktur PWNI Kemlu.
Lebih lanjut, menurut catatan Kemlu, ada 87 mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard, dan 46 di antaranya merupakan penerima beasiswa LPDP, ucap dia.
Untuk itu, Kemlu terus berkoordinasi erat dengan LPDP, pihak Universitas Harvard, maupun dengan himpunan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard (HISA), untuk memastikan kondisi mahasiswa RI yang belajar di kampus itu.
“Yang paling utama saat ini adalah bagaimana kami bisa melakukan langkah-langkah baik yang sifatnya antisipasi maupun mitigasi,” kata Judha.
Pada 22 Mei lalu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mencabut izin sertifikasi Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing, sehingga memaksa mahasiswa asing yang terdaftar untuk pindah kampus agar tidak kehilangan status legal mereka.
Harvard lantas menggugat pencabutan izin mahasiswa asing tersebut, dan hakim federal Boston di Massachusetts mengeluarkan instruksi untuk menangguhkan pencabutan itu.
Kemudian pada 4 Juni, pemerintah AS mengeluarkan instruksi untuk menahan masuknya mahasiswa asing di Harvard yang memegang visa jenis F dan M (pendidikan) serta J (pertukaran). Instruksi ini juga digugat Harvard ke pengadilan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita KLiCk.
Artikel Asli