DAERAHDewan KABGORDPRDPemda KABGOR

Komisi Tiga DPRD Kabgor minta putus kontrak, jika pekerjaan PLUT- UMKM Tidak capai fisik 100 persen

Kunjungan lapangan Komisi III DRPD Kabupaten Gorontalo, di Lokasi Pembangunan gedung PLUT - UMKM Kabupaten Gorontalo

KLiCK Gorontalo – Komisi Tiga DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan Kunjungan lapangan terkait Pekerjaan pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT-UMKM) Kabupaten Gorontalo yang berlokasi diDesa Bulila Kecamatan Telaga Senin 28/10/2024.

Kunjungan lapangan tersebut dilakukan setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dilaksanakan oleh Komisi Tiga DPRD Kabgor dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta pihak Kontraktor di Aula DPRD Kabupaten Gorontalo pada hari yang sama.

Pihak DPRD menyatakan bahwa pembangunan gedung PLUT-UMKM telah melebih batas waktu pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak kerja, dimana pekerjaan tersebut harus diselesaikan selama 180 hari kerja, namun realitanya pekerjaan tersebut baru berkisar lebih kurang 60 persen dari 100 persen fisik pekerjaan, sementara waktu akhir pekerjaan berakhir pada hari Minggu 27/10/2024.

Foto : Hamka Pakaya, Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Gorontalo

Ketua Komisi Tiga DPRD Kabupaten Gorontalo Hamka Pakaya saat kunjugam lapangan tersebut menyatakan dari progress pekerjaan kontraktor belum mencapai fisik 100 persen” lewat penilaian PPK diberikan kesempatan selama 40 hari untuk menyelesaikan.

” Kuncinya Jika Pelaksana ( Kontraktor) menambah tenaga pekerja, maka progres pekerjaan sesuai waktu yang tambahkan selama 40 hari pekerjaan bisa terselesaikan, karena selama ini pekerja yang di pekerjakan hanya berjumlah 27 orang saja, jika ditingkatkan menjadi 60 orang maka pekerjaan ini bisa mencapai 100 persen sesuai dengan waktu yang diberikan jelas Hamka.

” Ya secara fisik progresnya baru berkisar 60 persen sementara batas akhir pekerjaan telah berakhir pada hari Minggu 28/10/2024 tandasnya.

Jika penambahan waktu yang diberikan, kontraktor tidak memenuhi target, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas, ” Jika tidak selesai kami ganti orangnya (kontraktor ) dalam artian putus kontrak.”

Pembagunan Gedung PLUT – UMKM ini mengunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ), jadi pekerjaan harus 100 persen selesai, kalo tidak hal tersebut akan di bebankan ke daerah, serta dana tersebut akan ditarik tegas Hamka.

Diketahui Kabupaten Gorontalo merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang memperoleh alokasi DAK Fisik Bidang UMKM tahun 2024.

Sementara itu kepala Dinas Koperasi dan UMKM Arifin Suaib saat dikonfirmasi menyampaikan Pihaknya mengikuti RDP atas undangan komisi 3 DPRD kabupaten Gorontalo, hal tersebut terkait dengan tindak lanjut hasil pemantauan lapangan oleh komisi 3 seminggu sebelumnya.

Foto : Arifin Suaib, Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo

” Kadiskop & UMKM Menjelaskan Saat RDP kemarin kami telah menyampaikan aktivitas yang dilakukan oleh Penyedia atau kontraktor dan capaian sampai dengan batas akhir diminggu ke 25.”

Sebenarnya masa kontrak dari seperti Cv Rahmat Rizky selaku penyedia itu sudah berakhir namun melalui rapat evaluasi yang dilakukan berdasarkan penilaian PPK atas informasi data yang disampaikan oleh pihak pihak yang terkait, maka Cv Rahmat Rizki diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Namun menurut Kadis Arifin bagian penting dari RDP sesungguhnya adalah Mengikat komitmen secara bersama dengan komisi tiga terhadap penyedia dalam hal ini seperti Cv Rahmat Rizky yang kemarin saat RDP dihadiri langsung oleh direkturnya jelasnya.

Pihak Penyedia ( kontraktor) menyatakan bahwa akan berusaha mengejar penyelesaian pekerjaan pembangunan gedung PLUT Paling lambat sesuai dengan kesempatan yang diberikan oleh PPK yakni selama 40 hari ke depan.

Nah, lanjut Arifin karena itu sifatnya pemberian kesempatan maka juga, Denda keterlambatan berjalan dan itu juga penyedia menyatakan komitmen baik di rapat evaluasi maupun di rapat dengar pendapat dengan DPRD Penyedia menyatakan bersedia memenuhi Kewajiban denda karena keterlambatan.

Sementara itu Arifin menambahkan Karena pekerjaan sudah mencapai angka 68,28 persen maka itu adalah batas yang akan kita lakukan pembayaran tanpa pengenaan denda, Sedangkan progres berikutnya kita lakukan pengenaan denda perharinya.

Denda yang dikenakan seperseribu dari nilai kontrak yang sebesar 5.455 Milyar jadi denda terhadap total kontrak setelah dikurangi pajak berkisar 5 juta perhari tuturnya.

Pembangunan Gedung PLUT-UMKM diharapkan dapat Meningkatkan kualitas SDM koperasi dan UMKM, untuk mendukung dan mengembangkan UKM, berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Gorontalo.

Dimana tujuan dan sasarannya PLUT-UMKM, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan, seperti, Konsultasi bisnis, Pendampingan, Fasilitas akses pembiayaan, Networking,.Layanan pustaka entrepreneur serta Pelatihan bisnis Tutur Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo Arifin Suaib.(Rdy_01)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button