Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu di Suwawa, Jumat mengatakan hal penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait metode, larangan, serta sanksi pada pelaksanaan kampanye dalam pemilihan.
“Rapat ini melibatkan berbagai instansi di Bone Bolango yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polres, Kejaksaan Negeri, Sentra Gakumdu, serta pasangan calon bersama penghubung (LO),” kata Sutenty.
Ia mengingatkan kembali terkait spesifikasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU, termasuk penjelasan tentang batasan tambahan jumlah bahan dan alat peraga kampanye yang dapat diadakan oleh partai politik koalisi pengusul atau pasangan calon.
KPU juga menegaskan bahwa dalam hal pengadaan bahan dan alat peraga kampanye tambahan oleh peserta pemilihan, agar tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 986 Tahun 2024.
Oleh karena itu, kata dia, rapat tersebut menjadi salah satu langkah antisipatif dan penting dilaksanakan untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak di Bone Bolango.
“Kami selalu berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak khususnya di Bone Bolango,” ujarnya.
Artikel Asli