Langgar Hukum adat 11 Totala, pejabat Publik Wajib Hukumnya diberhentikan dari Jabatan
Suharlin Katili : Sebelas Totala adalah aturan adat yang tidak bisa di langgar

KLiCK Gorontalo – Sebagai Daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat, Gorontalo dikenal dengan falsafah adat yang selalu dikemukakan untuk menjadi patokan dan pegangan masyarakat Gorontalo “Adati Hula Hulao to Syara, Syara Hula Hula To Qur’ani ( Adat betumpuk pada Syara, Syara bertumpuk pada Al Qur’an) .
Menurut Salah satu Tokoh adat Gorontalo Suharlin Katili, Peran adat di Provinsi Gorontalo sangatlah penting karena daerah kita kental dengan adat istiadat, yang dikenal oleh masyarakat luas.
Masyarakat harus memahami konsep adat Gorontalo untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin, karena calon pemimpin dilihat perbuatan maupun perkataan, konsep kepemimpinan dalam adat lebih menekankan pada realitas, praktik, implementasi dan perilaku.
“Jika seorang pemimpin melaksanakan hal itu, maka konflik sosial di Gorontalo tidak akan terjadi,” apalagi Belakangan ini khususnya Kabupaten Gorontalo, diterpa dengan isu sosial yang mencuak kepublik, seperti isu adanya skandal perselingkuhan dan isu tersebut ini akan berpengaruh buruk bagi daerah serta akan membawa ke hal-hal tidak baik atau dilanda musibah atau hukum Allah yang berlaku, ini merupakan sumpah para pemimpin terdahulu.
Sayangnya konsep adat Gorontalo tidak mengenal sanksi sesuai dengan undang-undang di Indonesia. Melainkan hanya dikucilkan atau sanksi sosial jika mereka melanggar, maka akan mendapatkan malapetaka dari Sang pencipta Ungkapannya.
Sebaiknya seorang Khalifah atau calon Khalifah terlebih dahulu harus memahami serta memperdalam pemahamannya ke dalam aturan yang sebelas item yang dikatakan sebelas Totala, atau sebelas kesalahan dan itu tidak bisa di langgar seumur hidup.
Hal tersebut sudah diatur dan telah disepakati oleh aturan adat yang melibatkan para ulama, dan pihak-pihak penegak hukum, yang disimpulkan pada 11 totala tersebut dan ini tidak bisa dilakukan atau dilanggar oleh seorang pemimpin atau pejabat, jelasnya.
Adat adalah tata aturan, hukum itulah buto’o, buto’o itulah hukum, wu’udhu adalah tata penyempurnaan, adat adalah tata aturan, dan buto’o itulah hukum. Ini tiga poin pemahaman dari isi 11 totala.
Diantara 11 totala tersebut ada totala Nuungo, totala huta -hutango, atau totala lambango yang artinya perbuatan perselingkuhan/pemerkosaan atau dianggap memperkosa hak orang lain.
Jika dilanggar Konsekuensinya dalam hukum adat apalagi Kalau terjadi pada seorang pemimpin ataupuan pejabat publik harus dan wajib hukumnya dilakukan proses hukum atau dihentikan dari jabatannya tegasnya.
Suharlin menambahkan saat Alm David Bobihoe mantan bupati kabupaten Gorontalo dalam setiap mengambil keputusan selalu melibatkan lembaga adat, terutama mengangkat pimpinan SKPD, apakah calon pejabat tersebut layak megemban jabatan sesuai syarat dan aturan adat.
Dirinya berharap agar aturan aturan adat ini bisa dituangkan dalam peraturan daerah yang tidak bisa dilanggar oleh pejabat Publik serta masyarakat pada umumnya, dan jika ini lakukan maka menurut pria yang biasa disapa Pasisa Halim ini Satu daerah, dan negara aman dari yang namanya ajab sang pencipta.
Saya yakin dengan bupati sekarang Sofyan Puhi, pemerintahnya akan sejalan dengan aturan aturan adat beliau paham tentang adat, Karena tata aturan adat ini dijujung tinggi berdasarkan adat dan agama, bisa merangkul semua Sesuai dengan garis besar hukum adat Gorontalo, Adat bersendikan sara, sara bersendikan Kitabullah tutupnya.(Rdo_02)