PilkadaPOLITIK

Samakan Persepsi, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB

Foto Ketua KPU Provinsi Gorontalo bersama Narasumber KPPN Gorontalo dan Biro Keuangan KPU RI

KLiCK Gorontalo – Guna menyamakan persepsi dalam penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawab Anggaran Badan Adhoc (SITAB), KPU Provinsi Gorontalo Mengelar Bimbtek penyusunan laporan keuangan dan penginputan pertanggungjawaban anggaran untuk badan adhoc pada aplikasi sistem informasi pertanggungjawaban anggaran badan adhoc sitab Pilkada Tahun 2024.

Bimbingan Teknis Penggunaan SITAB yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Kasubag KUL, bendahara, bendahara pengeluaran pembantu kpu kab/kota, operator sakti, operator sitab yang akan bertugas pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berlangsung di Hotel Fox Gorontalo, Jumat 18/10/2024

Dalam sambutannya, Ketua KPU provinsi Gorontalo Sofyan Rahmola menyampaikan bahwa, Badan Adhoc dibentuk untuk membantu dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2024.

Badan adhoc dalam pelaksanakan tugasnya juga menggunakan anggaran negara, sehingga perlu pertanggungjawaban dan laporan yang jelas akan penggunaan anggaran tersebut.

“Dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan adhoc dalam pendokumentasian pertanggungjawaban keuangan maupun pelaporannya. Melalui bimtek ini diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu dapat memahami dengan baik dan diharapkan dapat melaporkan sebelum tenggat waktu yang disediakan,” Ungkapnya.

Foto : Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sofyan Rahmola

Sofyan juga mengingatkan sekretariat Badan Adhoc dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar tepat waktu, Sebab pengisian pada SITAB ini dapat dimonitoring langsung oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku tutupnya.

Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan SITAB yang disampaikan oleh narasumber Biro Keuangan KPU RI serta dari KPPN Gorontalo.(Rdy_01)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button