DAERAHGORONTALOHEADLINE

Pemerintah dan Perusahaan Pemberi Upah diharapkan Sadar” BPJS Ketenagakerjaan”

KLiCK Gorontalo – Provinsi Gorontalo sudah 1638 UMKM dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 7000 telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan pada rentang Juni – Juli 2024.

Akan tetapi hal ini belum menjamin peningkatan Universal Corvores Jaminan (UCJ) Sosial Ketenagakerjaan meski ditambahkan dengan perusahaan berskala besar, Corvores Gorontalo masih diangka 54 – 55 Persen ditahun 2024 ini.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia kenapa angka ini masih kecil”, karena yang di hitung angkatan kerja bukan yang hanya pekerja di perusahaan atau karyawan akan tetapi dihitung juga mereka sebagai pekerja lepas, seperti Nelayan, petani, pengemudi bentor, pembuat batu bata, mereka ini adalah pekerja dan berhak mendapatkan jaminan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo: Widhi Astri Aprillia Nia ( kiri) dan Direktur Pt Klick Media Bersama Yurnita Kasim ( tengah ), Manager BPJSK Wilayah Kota Andi Talbani Ah

Tapi saat mereka mau mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan secara perorangan, para pekerja ini akan berpikir apakah ikut kepesertaan atau memilih kebutuhan dan disinilah letak persoalannya sehingga disitulah hadir Negara”. Bagaimana Daerah memberikan perlindungan kepada pekerja Rentan yang sudah diatur ada Impres no 2 tahun 2021 ungkap Widhi.

Pemerintah Daerah Sebisanya menganggarkan dan membuat aturan agar semua pekerja didaerah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena ada namanya perlindungan pekerja rentan, dengan menggunakan APBD walaupun tidak semua Masyarakat yang mendapatkan imbuhnya.

Widhi menambahkan di Provinsi Gorontalo untuk Jumlah Pekerja Bukan Penerima Upah ( BPU) dan Penerima Upah ( PU) yang terbanyak itu ada di BPU. Saya beri contoh, Kabupaten Bone Bolango 20 Ribu Pekerja Rentan di lindungi oleh pemerintah sejak tahun 2018, “Disini Kita melihat kondisi viskal dan komitmen daerah, bagaimana pemerintah bisa sadar akan BPJS ketenagakerjaan”, walaupun kami tidak bisa memaksa pemerintah untuk menyediakan anggaran, tapi perlindungan itu banyak caranya.

Dirinyapun menghimbau kepada perusahaan pemberi upah agar sadar akan pelindungan terhadap pekerjanya, karena hal ini ada dalam isi undang undang bahwa jika terjadi resiko kecelakaan dan kematian kepada pegawainya dan belum dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib memberikan manfaat minimal sama yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan.@adminklick

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button