Ranperda Pansus 1 Deprov ” Cap Tikus Kategori Minuman Beralkohol Tradisional
Ranperda pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) yang digelar Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo
KLiCK ( Deprov) – Peredaran minuman Keras (Miras) digorontalo semakin merajalela, terutama Minol jenis Cap Tikus tengah diminati masyarakat Gorontalo, hal ini juga terungkap pada saat Rapat Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) yang digelar Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (29/7/2024).
Ketua Pansus 1 Wasito Sumawiyono mengungkapkan dalam rapat tersebut yang dibahas pasal demi pasal ayat demi ayat yang secara normatif merupakan petikan daripada Undang-undang dan peraturan Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo.
Selain dari perkembangan pemikiran dari stakcholder terkait, baik dari Kepolisian, BPOM, Koperindag, Kemenkumham, terkait pendapat dan muatan muatan yang secara ekslusif tidak tertulis pada ketentuan diatas, akan tetapi punya kesamaan akan pendapat ada juga pikiran-pikiran lokal yang kemudian dikembangkan berdasarkan situasi dan kondisi. Semisal salah satu minuman beralkohol yang disebut cap tikus.
“Ini juga (cap tikus) yang banyak beredar digorontalo karena terbilang harganya murah mudah dijangkau karena minuman tersebut diproduksi dengan menggunakan alat tradisional, Setelah kita diskusi dalam pembahasan tadi, ternyata cap tikus tersebut bisa dikategorikan masuk dalam minuman beralkohol tradisional,” kata Wasito.
Meski begitu kata Wasito, pihaknya tentu harus bisa pastikan minuman cap tikus digunakan dalam kepentingan apa? Apakah digunakan dalam acara tradisi dan adat sehingga dikategorikan tradisional.
“Nanti kita akan atur secara khusus. Kita akan tambahkan di dalam satu bab atau pasal yang mengatur tentang bagaimana minuman tradisional “cap tikus”. Dan kita akan atur ketentuannya termasuk produksinya, peredaran dan pengendaliannya,” ungkapnya.@adminklick