Dewan PROVINSIDPRDPemiluPOLITIK

KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan 45 Aleg DPRD Terpilih

KLiCK ( Politik) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo terpilih pada Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam pemilihan umum tahun 2024 di Aula Kantor KPU Provinsi Gorontalo Jum’at 16/8/2024.

Plt Ketua KPU Risan Pakaya mengatakan dari 24 Partai Politik (Parpol) yang bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Provinsi Gorontalo tahun ini, hanya 10 Parpol yang berhasil mengantarkan perwakilannya ke kursi parlemen.

“Ada 45 kursi yang telah kami tetapkan tadi, yang masing-masing Parpol mendapatkan jumlah kursi sesuai perolehan suara mereka, walaupun dalam penetapanya Gorontalo termasuk yang terlambat melakukan penetapan perolehan kursi karena kami mendapatkan gugatan.

Di PKPU no 6 pasal 17 disebutkan bahwa kami menetapkan peroleh kursi terpilih setelah KPU RI menetapkan secara nasional, tapi kemudian kami diminta untuk memperhatikan klausul pada PKPU terutama jika ada proses PHPU di provinsi maka di pasal 2 dijelaskan jika terjadi perselisihan hasil pemilu, maka harus diselesaikan dulu PHPU jelas Risan.

Alhamdulillah Semua proses telah diselesaikan baik dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) yang ditutup dengan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) sehingga pada hari ini kami sudah menetapkan 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo terpilih berjalan dengan Aman dan lancar dan tentram tutup Risan.@adminklick

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button